Penghasilan tidak kena pajak
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap
penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak
di Indonesia.
PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan. Besarnya PTKP tersebut adalah:
- Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Perubahan
terbaru tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak
Perubahan terbaru mengenai tarif
Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK-162/PMK.011/2012
terhitung 1 Januari 2013 berlaku sbb:
- Untuk diri WP Rp 24.300.000
- Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
- Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000
- Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang) Rp 2.025.000
atau berikut ini besarnya PTKP
sesuai dengan status perkawinan WP :
- TK/0 = Rp 24.300.000
- K/0 = Rp 26.325.000
- K/1 = Rp 28.350.000
- K/2 = Rp 30.375.000
- K/3 = Rp 32.400.000
atau rumus:
dimana: dan
Keterangan:
- y = K/(x) = jumlah penghasilan yang dikeluarkan pasangan suami dan istri dengan x anak.
- a = TK/0 = jumlah penghasilan yang dikeluarkan diri sendiri.
- b = jumlah penambahan kawin dengan jumlah x anak.
- x = konstanta bilangan bulat.
- K = kawin.
- TK = tidak kawin.
No comments:
Post a Comment